Tunjangan Profesi Guru Mulai Dibayarkan 1 Oktober Tunjangan Profesi Guru Mulai Dibayarkan 1 Oktober
JAKARTA - Kebijakan tunjangan profesi bagi para guru mulai dibayarkan 1 Oktober 2007. Tunjangan itu hanya diberikan kepada guru yang telah lolos sertifikasi. Nilainya, satu kali gaji yang diberikan setiap bulan.
Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Fasli Djalal mengatakan, sesuai dengan yang telah direncanakan, pembayaran tunjangan tersebut akan diberikan kepada 200 ribu guru. Jumlah itu berdasar kuota sertifikasi untuk 2006 dan 2007. ’’Tahun 2006 sebanyak 20 ribu guru dan tahun ini 180 ribu,’’ ujar Fasli di kantornya kemarin.
Untuk pembayaran itu, pemerintah telah menyiapkan dana Rp90 miliar. ’’Sudah disiapkan (dananya). Pembayarannya per 1 Oktober,’’ katanya.
Pemerintah juga telah menunjuk 47 perguruan tinggi (PT) yang akan menjadi penyelenggara pelaksanaan uji sertifikasi itu. Penunjukan tersebut berdasar atas Keputusan Mendiknas Nomor 057/ O/ 2007. Dari 47 PT tersebut, 16 di antaranya khusus pelaksanaan sertifikasi guru pendidikan agama.
Dikeluarkannya kepmen tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. ”Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi untuk menyelenggarakan sertifikasi guru,’’ ungkap Fasli.
Beberapa PT yang ditunjuk, antara lain, Universitas Syah Kuala, Universitas Negeri Medan, Universitas Bengkulu, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Jember, Universitas Mulawarman, dan Universitas Negeri Makassar.
Penyelenggara sertifikasi bagi guru agama, antara lain, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, UIN Sunan Gunung Jati, UIN Sunan Kalijaga, UIN Malang, IAIN Sunan Ampel, dan IAIN Walisongo. (fal)
Forumer™ is Voted #1 Free Forum Hosting provider
Build your own community today with the largest message board hosting company.